PURWAKARTA | KJBNUSANTARA - Diduga 95 Persen, desa yang ada di Kabupaten Purwakarta, bermasalah dalam menggunakan Dana Desa (DD) di program Ketahanan Pangan. Dari 183 Desa yang ad di Kabupaten Purwakarta, 11 Kades, mulai digelandang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta.
Demikian dikatakan Ketua DPC REPDEM, Asep Yadi Rudiana , Senin, 11 Mei 2024, di Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) saat mengawal kasus korupsi Dana Desa program ketahanan pangan
“ Ini bentuk dukungan kami dalam penegakan supremasi hukum di Kabupaten Purwakarta. Kamj bersama uluhan pengurus hadir memberikan dukungan moral terhadap kejaksaan"tegasnya.
Menurut Asep Yadi Rudiana, akan tetap mengawal pemeriksaan kepada oknum 11 kepala desa terkait penyelewengan dana desa yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Selain itu menurut lelaki yang akrab disapa Asep Bentar, untuk membantu pihak penegak hukum, akan melayangkan surat Audensi ke inspektorat Purwakarta, karena bedasarkan hasil cek kelapangan banyak oknum kepala desa yang menyalah gunakan dana desa seperti pembuatan infrastruktur yang di pihak ketigakan.
Sekarang ini, korupsi terjadi bukan di kota, saja, tetapi di pedesaan. Anggaran miliaran rupiah yang diterima pihak desa, harus diselamatkan dan harus dinikmati oleh masyarakat, bukan oleh oknum desa menjadi bancakan (Red/Aha).