LEBAK | KJBNUSANTARA - Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) Kamis 14 Desember 2023., melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi dilakukan dintaranya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Elemen Tararan Rakyat (Bentar) Pemuda Peduli Lingkungan dan Pembangunan Banten (P2LPB) Laskar Banten Repormasi (LBR) Abdi Gema Pera (AGP) dan Aliansi Indonesia, melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negri Lebak. Kamis 14 Desember 2023.
Bertindak sebagai koordinator lapangan, Riko Timur. Dalam orasinya Riko, mempertanyakan tentang tindak lanjut Surat Laporan tertanggal 30 April 2021 denga nomor 001/LI/KRL-LBK/IV/2021.
Tentang dugaan tindak pidana korupsi PNPM yang hingga saat ini, di akhir Desember 2023 belum mendapatkan penanganan Signipikan Kejaksaan Negri Lebak.
Lanjut Riko, sangat disesalkan atas ketidak mampuan Kejaksaan Negri Lebak dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi." Ini seakan akan ada pembiaran" tandasnya
Unjuk rasa ini mengacu dan memperhatikan pada Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluakan pikiran dengan lisan, tulisan pikiran sebagaimana ditetapkan dalam UU.
UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari KKN dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Untuk itu Riko, menduga Kejari Lebak, lalai dan sengaja tidak mengindahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi, juga diduga telah terjadi penyalah gunaan wewenang dan jabatan, yang dilakukan oknum pegawai kejaksaan.
Mendesak Kejaksaan Negri Lebak, segera memperbaiki sistim penanganan tindak pidana korupsi secara konprehensip dan akuntable dan nenyelesaikan dugaan Penyalah gunaan wewenang dan jabatan.
Riko menambahkan, meminta pada Jaksa Agung Republik Indonesia, segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan konspirasi, yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran kode etik.
Kemudian mendorong Jaksa Agung segera memberhentikan dan mengganti Kepala Kejaksaan serta melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan. Pungkasnya.( End/Red)